Bab IV
ORGANISASI GATEX'S COMMUNITY
Bag1
Pembentukan
pasal 4
A.Pengurus anggota Gatex's dibentuk dalam hasil musyawarah atas persetujuan
pengurus,pembina,pelindung,penasihat,dan anggota
B.Pelaksanaan suatu keputusan baik yang diambil dengan mufakat atau dengan
suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan,keikhlasan
,kejujuran,dan rasa penuh tanggung jawab
pasal 5
Anggota Gatex's Community terdiri dari anggota yang tak mengenal batas wilayah
dan jumlah anggota yang dibina
Bag II
Tugas pokok
pasal 6
Mewujudkan kehidupan yang bersosial dengan tidak bertentangan dengan falsafah
Negara
Bag III
Hak dan Kewajiban
pasal 7
A.Anggota berhak:
-Mengjukan kritik dan saran demi kemajuan organisasi Gatex's Community
-Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi Gatex's Community
B.Anggota berkewajiban:
-Melaksanakan peraturan dasar
-Melaksanakan eputusan musyawarah
-Menunjang terselenggaranya program yang telah dibuat dan ditetapkan
pengurus para petinggi Gatex's Community
Welcome To Di:
Sekretariat:Jl.Atang Sanjaya Kp.Gardu Rawa bokor RT.02/06 Benda-Tangerang Dekat Indomart Centre Telephone:(021-836-296-85) /fax:(021)55951075
Selasa, 19 April 2011
ANGGARAN ORGANISASI RUMAH TANGGA
GATEX'S COMMUNITY
Bag 1
KEANGGOTAAN
pasal 1
Syarat keanggotaan
A.Aktif mengikuti setiap kegiatan yang ada didalam Gatex's Community
B.Mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap organisasi
C.Mempunyai kartu tanda Anggota dengan identitas Gatex's Community
pasal 2
Hak dan kewajiban Anggota
A.Setiap anggota Gatex's berkewajiban menjunjung tinggi dan mentaati peraturan
yang ada diGatex's Community
B.Setiap anggota Gatex's memiliki hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan
C.Setiap anggota Gatex's wajib menjaga dan memelihara nama baik Gatex's
Community
D.Setiap anggota wajib berhak memakai atribut resmi bila berada diluar jam kerja
E.Hak mengeluarkan pendapat tidak dapat diwakilkan atau mewakilkan
F.Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan prasarana yang ada diGatex's
Community
G.Setiap anggota Gatex's berhak mengikuti segala kegiatan umum yang ada di
Gatex's Community
pasal 3
Penjatuhan sanksi
A.Anggota dapat dikenakan sanksi jika:
-Melanggar anggaran kode etik anggaran dasar rumah tangga Gatex's
Community dan peraturan yang berlaku
-Tidak bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh rapat anggota
Gatex's Community
-Merusak atau menghilangkan peralatan dan perlengkapan Gatex's
Community
B.Sanksi-sanksi yang diberikan oleh Gatex's Community
Bag 2
Kepengurusan
A.Organisasi ini dilaksanakan oleh para pengurus yang terdiri ketua,wakil
ketua,koordinator,sekjend,bendahara,dan beberapa perwakilan dari
divisi-divisi
B.Ketua dipilih oleh anggota dalam forum musyawarah atau mufakat ber
dasarkan suara terbanyak
D.Ketrua terpilih berkewajiban menyusun kepengurusan secara lengkap
Bag 3
Masa jabatan
A.Masa bakti pengurus anggota Gatex's Community adalah satu tahun
terhitung dari tanggal pengesahan
B.Pengurus Gatex's Community dapat dipilih kembali untuk dua kali masa
jabatan
C.Setiap kali berakhir masa jabatan,maka pengurus berkewajiban melapo
rkan hasil kinerjanya selama masa jabatan dan bermusyawarah untuk memilih
pengurus Gatex's Community yang baru
Ditetapkan Jakarta
padan tanggal 17-juli-2010
Ketua Wakil ketua
( Arya fatkay 001) (Badri Ganyonk 002)
Koordinator Sekjend
(Zaint Ericx 003) (Agus sakaw 004)
GATEX'S COMMUNITY
Bag 1
KEANGGOTAAN
pasal 1
Syarat keanggotaan
A.Aktif mengikuti setiap kegiatan yang ada didalam Gatex's Community
B.Mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap organisasi
C.Mempunyai kartu tanda Anggota dengan identitas Gatex's Community
pasal 2
Hak dan kewajiban Anggota
A.Setiap anggota Gatex's berkewajiban menjunjung tinggi dan mentaati peraturan
yang ada diGatex's Community
B.Setiap anggota Gatex's memiliki hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan
C.Setiap anggota Gatex's wajib menjaga dan memelihara nama baik Gatex's
Community
D.Setiap anggota wajib berhak memakai atribut resmi bila berada diluar jam kerja
E.Hak mengeluarkan pendapat tidak dapat diwakilkan atau mewakilkan
F.Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan prasarana yang ada diGatex's
Community
G.Setiap anggota Gatex's berhak mengikuti segala kegiatan umum yang ada di
Gatex's Community
pasal 3
Penjatuhan sanksi
A.Anggota dapat dikenakan sanksi jika:
-Melanggar anggaran kode etik anggaran dasar rumah tangga Gatex's
Community dan peraturan yang berlaku
-Tidak bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh rapat anggota
Gatex's Community
-Merusak atau menghilangkan peralatan dan perlengkapan Gatex's
Community
B.Sanksi-sanksi yang diberikan oleh Gatex's Community
Bag 2
Kepengurusan
A.Organisasi ini dilaksanakan oleh para pengurus yang terdiri ketua,wakil
ketua,koordinator,sekjend,bendahara,dan beberapa perwakilan dari
divisi-divisi
B.Ketua dipilih oleh anggota dalam forum musyawarah atau mufakat ber
dasarkan suara terbanyak
D.Ketrua terpilih berkewajiban menyusun kepengurusan secara lengkap
Bag 3
Masa jabatan
A.Masa bakti pengurus anggota Gatex's Community adalah satu tahun
terhitung dari tanggal pengesahan
B.Pengurus Gatex's Community dapat dipilih kembali untuk dua kali masa
jabatan
C.Setiap kali berakhir masa jabatan,maka pengurus berkewajiban melapo
rkan hasil kinerjanya selama masa jabatan dan bermusyawarah untuk memilih
pengurus Gatex's Community yang baru
Ditetapkan Jakarta
padan tanggal 17-juli-2010
Ketua Wakil ketua
( Arya fatkay 001) (Badri Ganyonk 002)
Koordinator Sekjend
(Zaint Ericx 003) (Agus sakaw 004)
Selasa, 05 April 2011
Jenis Sanksi
Jenis Sanksi
Pasal 4
A.Peringatan tertulis diberikan sebanyak 1 kali dan maksimal 3 kali teguran
secara lisan.
B.Sanksi hukuman berupa mengganti kerugian dan bertanggung jawab
terhadap tugasnya.
Pembelaan Anggota
Pasal 5
A.Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan
dalam musyawarah khusus yang diadakan untuk ini.
B.Keputusan yang diambil dalam musyawarah dianggap sah apabila
disetujui oleh II/III dari jumlah anggota yang hadir
C.Setiap anggota yang dalam pembelaan terbukti tidak bersalah
memperoleh pemulihan nama baik /REHABILITASI.
Kepengurusan
Pasal 6
A.Seluruh anggota Gatex's tidak diperkenankan merangkap jabatan
B.Seluruh anggota Gatex's tidak diperkenankan memiliki jabatan dalam
Kepengurusan parpol
BAB II
JOB DESCRIPTION PENGURUS GATEX'S
Ketua
Pasal 7
A.Ketua dipilih melalui musyawarah mufakat
B.Pemegang kekuasaan tertinggi pada ketua
C.Ketua memiliki I wakil
Pasal 4
A.Peringatan tertulis diberikan sebanyak 1 kali dan maksimal 3 kali teguran
secara lisan.
B.Sanksi hukuman berupa mengganti kerugian dan bertanggung jawab
terhadap tugasnya.
Pembelaan Anggota
Pasal 5
A.Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan
dalam musyawarah khusus yang diadakan untuk ini.
B.Keputusan yang diambil dalam musyawarah dianggap sah apabila
disetujui oleh II/III dari jumlah anggota yang hadir
C.Setiap anggota yang dalam pembelaan terbukti tidak bersalah
memperoleh pemulihan nama baik /REHABILITASI.
Kepengurusan
Pasal 6
A.Seluruh anggota Gatex's tidak diperkenankan merangkap jabatan
B.Seluruh anggota Gatex's tidak diperkenankan memiliki jabatan dalam
Kepengurusan parpol
BAB II
JOB DESCRIPTION PENGURUS GATEX'S
Ketua
Pasal 7
A.Ketua dipilih melalui musyawarah mufakat
B.Pemegang kekuasaan tertinggi pada ketua
C.Ketua memiliki I wakil
Tugas Dan Wewenang Ketua
Tugas dan wewenang ketua
Pasal 8
A.Tugas Ketua
1.Sebagai Top manajemen,merencanakan,mengorganisasikan,dan
mengevaluasikan setiap kegiatan.
2.Menjalankan mandate yang telah digariskan oleh para pengurus
para petinggi Gatex's
B.Wewenang Ketua
1.Sebagai pembuatan keputusan
2.Mendelegasi wewenang kepad wakil ketua
3.Berhak mengambil kebijakan jika dianggap perlu dalam situasi
kondisional
Tugas dan wewenang wakil ketua
Pasal 9
A.Tugas wakil ketua
1.Membawahi seluruh divisi-divisi
2.Mendampingi dan membantu ketua dalam menjalankan tugas organisasi
3.Menggantikan posisi ketua apabila:
-Berhalangan
-Terlambat
-Mangkat
B.Wewenang wakil ketua
Menyempurnakan proposal dari divisi yang dibawahi sebelum diteruskan
kepada ketua
Tugas dan wewenang Sekretaris
Pasal 10
A.Tugas Sekretaris
1.Sebagai top administrator
2.Bertanggung jawab atas segala dokumen atau arsip yang ada diGatex's
Community yang bersifat rahasia/tidak secara baik dan teratur
B.Wewenang sekretaris
1.Berhak menentukan system pengarsipan
2.Menyimpan semua perlengkapan kesekretariatan
Pasal 8
A.Tugas Ketua
1.Sebagai Top manajemen,merencanakan,mengorganisasikan,dan
mengevaluasikan setiap kegiatan.
2.Menjalankan mandate yang telah digariskan oleh para pengurus
para petinggi Gatex's
B.Wewenang Ketua
1.Sebagai pembuatan keputusan
2.Mendelegasi wewenang kepad wakil ketua
3.Berhak mengambil kebijakan jika dianggap perlu dalam situasi
kondisional
Tugas dan wewenang wakil ketua
Pasal 9
A.Tugas wakil ketua
1.Membawahi seluruh divisi-divisi
2.Mendampingi dan membantu ketua dalam menjalankan tugas organisasi
3.Menggantikan posisi ketua apabila:
-Berhalangan
-Terlambat
-Mangkat
B.Wewenang wakil ketua
Menyempurnakan proposal dari divisi yang dibawahi sebelum diteruskan
kepada ketua
Tugas dan wewenang Sekretaris
Pasal 10
A.Tugas Sekretaris
1.Sebagai top administrator
2.Bertanggung jawab atas segala dokumen atau arsip yang ada diGatex's
Community yang bersifat rahasia/tidak secara baik dan teratur
B.Wewenang sekretaris
1.Berhak menentukan system pengarsipan
2.Menyimpan semua perlengkapan kesekretariatan
Tugas Dan Wewenang Wakil sekretaris
Tugas dan wewenang wakil sekretaris
Pasal 11
A.Tugas Wakil sekretaris
-Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas /kegiatan
B.Wewenang Wakil Sekretaris
-Berhak menentukan system pengarsipan
Tugas dan wewenang Bendahara
Pasal 12
A.Tugas Bendahara
1.Sebagai manager keuangan
2.Mengontrol keluar masuknya kas dan pengalokasiannya ke tiap divisi setelah
mendapatkan persetujuan dari ketua
3.Membuat laporan pertanggung jawaban yang berkenaan dengan keuangan
B.Wewenang Bendahara
1.Mengontrol dan mengaudit dana yang ada dimasing-masing divisi
2.Membuat rencana anggaran dan belanja organisasi(RAPBO)
Tugas dan wewenang Wakil Bendahara
Pasal 13
A.Tugas wakil bendahara
1.Membantu kelancaran tugas bendahara mengenai hal keuangan
2.Melaporkan segala kegiatan kepada bendahara.
B.Wewenang wakil bendahara
1.Memberikan pendapat dan usul kepada bendahara mengenai hal keuangan
2.Mencatat aliran keluar masuknya dana kas
Tugas dan wewenang Koordinator
Mengkoordinir semua anggota dan segala kegiatan yang ada di Gatex's
Community
Pasal 11
A.Tugas Wakil sekretaris
-Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas /kegiatan
B.Wewenang Wakil Sekretaris
-Berhak menentukan system pengarsipan
Tugas dan wewenang Bendahara
Pasal 12
A.Tugas Bendahara
1.Sebagai manager keuangan
2.Mengontrol keluar masuknya kas dan pengalokasiannya ke tiap divisi setelah
mendapatkan persetujuan dari ketua
3.Membuat laporan pertanggung jawaban yang berkenaan dengan keuangan
B.Wewenang Bendahara
1.Mengontrol dan mengaudit dana yang ada dimasing-masing divisi
2.Membuat rencana anggaran dan belanja organisasi(RAPBO)
Tugas dan wewenang Wakil Bendahara
Pasal 13
A.Tugas wakil bendahara
1.Membantu kelancaran tugas bendahara mengenai hal keuangan
2.Melaporkan segala kegiatan kepada bendahara.
B.Wewenang wakil bendahara
1.Memberikan pendapat dan usul kepada bendahara mengenai hal keuangan
2.Mencatat aliran keluar masuknya dana kas
Tugas dan wewenang Koordinator
Mengkoordinir semua anggota dan segala kegiatan yang ada di Gatex's
Community
Minggu, 03 April 2011
MUSYAWARAH ISTIMEWA&RAPAT GATEX'S
BAB III
MUSYAWARAH ISTIMEWA DAN RAPAT RAPAT GATEX'S
Pasal 15
Tata tertib Musyawarah dan Rapat Gatex's Community
A. Pengesahan tata tertib dan cara musyawarah/rapat dilakukan oleh musyawarah
/rapat tersebut
B .Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat,apabila dengan cara tersebut
tidak menghasilkan keputusan maka musyawarah dan rapat dihentikan untuk sementara
dan dilakukan lobbying,kemudian musyawarah dan rapat dilanjutkan dengan cara
musyawarah kembali dan apabila tidak menghasilkan keputusan maka dilakukan
voting dengan suara terbanyak
C.Apabila dalam acara pemungutan suara dihasilkansuara seimbang dan pengulangan
telah dilakukan 3 kali dengan hasil yang sama,maka ketua dibantu wakil ketua
berwenang mengambil kebijaksanaan dalam acara penyelesaian.
MUSYAWARAH ISTIMEWAH
Pasal 16
A.Merupakan musyawarah untuk merubah pertanggung jawaban dan pembubaran
Gatex's Community jika terbukti melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga/(AD/ADRT).
B.Merupakan musyawarah untuk membahas perubahan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga Gatex's dan Referendum untuk membubarkan Gatex's
C.Dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Gatex's
D.Dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Gatex's
E.Keputusan dan ketetapan musyawarah istimewa dianggap sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Gatex's yang hadir
RAPAT PIMPINAN
Pasal 17
Rapat pimpinan Gatex's Community Adalah rapat yang dihadiri oleh ketua/wakil
ketua,sekjend,bendahara dan koordinator untuk mengadakan dan merumuskan
agenda musyawarah serta agenda-agenda lainnya.
RAPAT DIVISI
Pasal 18
A.Rapat divisi adalah rapat untuk menentukan dan merumuskan program kerja
divisi
B.Rapat divisi dipimpin oleh koordinator
MUSYAWARAH ISTIMEWA DAN RAPAT RAPAT GATEX'S
Pasal 15
Tata tertib Musyawarah dan Rapat Gatex's Community
A. Pengesahan tata tertib dan cara musyawarah/rapat dilakukan oleh musyawarah
/rapat tersebut
B .Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat,apabila dengan cara tersebut
tidak menghasilkan keputusan maka musyawarah dan rapat dihentikan untuk sementara
dan dilakukan lobbying,kemudian musyawarah dan rapat dilanjutkan dengan cara
musyawarah kembali dan apabila tidak menghasilkan keputusan maka dilakukan
voting dengan suara terbanyak
C.Apabila dalam acara pemungutan suara dihasilkansuara seimbang dan pengulangan
telah dilakukan 3 kali dengan hasil yang sama,maka ketua dibantu wakil ketua
berwenang mengambil kebijaksanaan dalam acara penyelesaian.
MUSYAWARAH ISTIMEWAH
Pasal 16
A.Merupakan musyawarah untuk merubah pertanggung jawaban dan pembubaran
Gatex's Community jika terbukti melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga/(AD/ADRT).
B.Merupakan musyawarah untuk membahas perubahan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga Gatex's dan Referendum untuk membubarkan Gatex's
C.Dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Gatex's
D.Dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Gatex's
E.Keputusan dan ketetapan musyawarah istimewa dianggap sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Gatex's yang hadir
RAPAT PIMPINAN
Pasal 17
Rapat pimpinan Gatex's Community Adalah rapat yang dihadiri oleh ketua/wakil
ketua,sekjend,bendahara dan koordinator untuk mengadakan dan merumuskan
agenda musyawarah serta agenda-agenda lainnya.
RAPAT DIVISI
Pasal 18
A.Rapat divisi adalah rapat untuk menentukan dan merumuskan program kerja
divisi
B.Rapat divisi dipimpin oleh koordinator
RAPAT KONSULTASI
RAPAT KONSULTASI
Pasal 19
A.Rapat Konsultasi adalah rapat divisi-divisi yang ada di Gatex's Community
dengan para pengurus
B.Rapat Konsultasi membahas masalah-masalah kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan tiap divisi di Gatex's Community
BAB V
KEUANGAN
Pasal 20
Seluruh divisi Gatex's Community pada permulaan masa tugasnya berkewajiban
menyusun rencana pendapatan belanja yang kemudian disahkan menjadi angaran
pendapatan belanja Gatex's Community
DANA KEGIATAN
Pasal 21
A.Dana kegiatan adalah dana yang berasal dari KAS Gatex's Community
B.Semua distribusi dana kegiatan harus sepengetahuan para pengurus
pengurus Gatex's Community
PENGGUNAAN DANA
Pasal 22
A.Hal penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dipublikasikan
secara umum/transparan
B.Jika dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam hal penggunaan dana maka
harus dipertanggung jawabkan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui musyawarah
istimewa dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Pasal 19
A.Rapat Konsultasi adalah rapat divisi-divisi yang ada di Gatex's Community
dengan para pengurus
B.Rapat Konsultasi membahas masalah-masalah kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan tiap divisi di Gatex's Community
BAB V
KEUANGAN
Pasal 20
Seluruh divisi Gatex's Community pada permulaan masa tugasnya berkewajiban
menyusun rencana pendapatan belanja yang kemudian disahkan menjadi angaran
pendapatan belanja Gatex's Community
DANA KEGIATAN
Pasal 21
A.Dana kegiatan adalah dana yang berasal dari KAS Gatex's Community
B.Semua distribusi dana kegiatan harus sepengetahuan para pengurus
pengurus Gatex's Community
PENGGUNAAN DANA
Pasal 22
A.Hal penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dipublikasikan
secara umum/transparan
B.Jika dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam hal penggunaan dana maka
harus dipertanggung jawabkan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui musyawarah
istimewa dengan mekanisme yang telah ditentukan.
PEMBUBARAN GATEX'S COMMUNITY
BAB VII
PEMBUBARAN GAREX'S COMMUNITY
Pasal 24
Pembubaran Gatex's Community dilakukan melalui referendum dan musyawarah istimewa dengan mekanisme yang ditentukan.
BAB VIII
ATURAN PENGALIHAN
Pasal 25
Aturan Pengalihan:
A.Bila terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga(AD/ADRT) Gatex's Community,maka aturan yang berlaku dalam peralihan adalah aturan yang
ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga(AD/ADRT) sebelumnya selama
aturan belum berlaku
B.Peraturan serupa mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang
berlaku dalam Gatex's Community,tidak berlaku lagi adanya anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga ini
BAB VIX
PENUTUP
A.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dibuat sebagai landasan kerja
organisasi GATEX'S COMMUNITY
B.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini berlaku pada tanggal ditetapkan
agar setiap anggota mengetahui
Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2010
Ketua Waketum
(Arya Fatkay) (Badri Ganyonk)
PEMBUBARAN GAREX'S COMMUNITY
Pasal 24
Pembubaran Gatex's Community dilakukan melalui referendum dan musyawarah istimewa dengan mekanisme yang ditentukan.
BAB VIII
ATURAN PENGALIHAN
Pasal 25
Aturan Pengalihan:
A.Bila terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga(AD/ADRT) Gatex's Community,maka aturan yang berlaku dalam peralihan adalah aturan yang
ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga(AD/ADRT) sebelumnya selama
aturan belum berlaku
B.Peraturan serupa mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang
berlaku dalam Gatex's Community,tidak berlaku lagi adanya anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga ini
BAB VIX
PENUTUP
A.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dibuat sebagai landasan kerja
organisasi GATEX'S COMMUNITY
B.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini berlaku pada tanggal ditetapkan
agar setiap anggota mengetahui
Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2010
Ketua Waketum
(Arya Fatkay) (Badri Ganyonk)
Pengurus para petinggi Gatex's Community
SUSUNAN PENGURUS GATEX'S COMMUNITY
PELINDUNG :Bpk.Salih H.Logo -Ketua RW.05
:Bpk.Sadunih -Ketua RW.06
:Bpk.Lehan -Ketua RT.002/05
:Bpk.Sahud -Ketua RT.002/06
PENASIHAT : Bpk.Ustadz.Masna
: Bpk.H.Main
: Bpk.Ustazd Onsani
: Bpk.Saiman(Imang)
: Bpk.Ustazd Nimun A.R Ketua RW.008
PEMBINA : Bpk Alimin Ateng
: Bpk.Dini (Wakil RT.002)
: Bpk.Abdur kodir zaelani
KETUA GATEX'S : Arya Fatkay 001
WAKETUM : Badri Ganyonk 002
KOORDINATOR : Zaint Ericx 003
SEKJEND : Agus Irawan Sakaw 004
W.SEKJEND : Nurul 005
BENDAHARA : M.Yasin Batu 006
W.BENDAHARA : Saipul Adhet
DEVISI KEAMANAN:
Koordinator : Andriyanto Kopexs
Wakil : Ruben
DEVISI BROKER(BANPOL):
Koordinator : Aswadi Sadoy
Wakil : Kahyadi Zokay
DEVISI DOKUMENTASI:
Koordinator :Dedi Cahyadi Rickoy
Wakil :Rasman Akay
DEVISI HUMAS :
Koordinator : M.Ubaidillah Fahmi
Wakil :Kafrawi Tebor
DEVISI KOMUNIKASIH :
Koordinator : Komarudin Benz
Wakil : Syamsudin Syam
ANGGOTA/MEMBER : Tidak Dibatasi
MEKANICXS AND SUPORTED : CANDRA MOTOR
Langganan:
Postingan (Atom)