ANGGARAN ORGANISASI RUMAH TANGGA
GATEX'S COMMUNITY
Bag 1
KEANGGOTAAN
pasal 1
Syarat keanggotaan
A.Aktif mengikuti setiap kegiatan yang ada didalam Gatex's Community
B.Mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap organisasi
C.Mempunyai kartu tanda Anggota dengan identitas Gatex's Community
pasal 2
Hak dan kewajiban Anggota
A.Setiap anggota Gatex's berkewajiban menjunjung tinggi dan mentaati peraturan
yang ada diGatex's Community
B.Setiap anggota Gatex's memiliki hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan
C.Setiap anggota Gatex's wajib menjaga dan memelihara nama baik Gatex's
Community
D.Setiap anggota wajib berhak memakai atribut resmi bila berada diluar jam kerja
E.Hak mengeluarkan pendapat tidak dapat diwakilkan atau mewakilkan
F.Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan prasarana yang ada diGatex's
Community
G.Setiap anggota Gatex's berhak mengikuti segala kegiatan umum yang ada di
Gatex's Community
pasal 3
Penjatuhan sanksi
A.Anggota dapat dikenakan sanksi jika:
-Melanggar anggaran kode etik anggaran dasar rumah tangga Gatex's
Community dan peraturan yang berlaku
-Tidak bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh rapat anggota
Gatex's Community
-Merusak atau menghilangkan peralatan dan perlengkapan Gatex's
Community
B.Sanksi-sanksi yang diberikan oleh Gatex's Community
Bag 2
Kepengurusan
A.Organisasi ini dilaksanakan oleh para pengurus yang terdiri ketua,wakil
ketua,koordinator,sekjend,bendahara,dan beberapa perwakilan dari
divisi-divisi
B.Ketua dipilih oleh anggota dalam forum musyawarah atau mufakat ber
dasarkan suara terbanyak
D.Ketrua terpilih berkewajiban menyusun kepengurusan secara lengkap
Bag 3
Masa jabatan
A.Masa bakti pengurus anggota Gatex's Community adalah satu tahun
terhitung dari tanggal pengesahan
B.Pengurus Gatex's Community dapat dipilih kembali untuk dua kali masa
jabatan
C.Setiap kali berakhir masa jabatan,maka pengurus berkewajiban melapo
rkan hasil kinerjanya selama masa jabatan dan bermusyawarah untuk memilih
pengurus Gatex's Community yang baru
Ditetapkan Jakarta
padan tanggal 17-juli-2010
Ketua Wakil ketua
( Arya fatkay 001) (Badri Ganyonk 002)
Koordinator Sekjend
(Zaint Ericx 003) (Agus sakaw 004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar