Jenis Sanksi
Pasal 4
A.Peringatan tertulis diberikan sebanyak 1 kali dan maksimal 3 kali teguran
secara lisan.
B.Sanksi hukuman berupa mengganti kerugian dan bertanggung jawab
terhadap tugasnya.
Pembelaan Anggota
Pasal 5
A.Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan
dalam musyawarah khusus yang diadakan untuk ini.
B.Keputusan yang diambil dalam musyawarah dianggap sah apabila
disetujui oleh II/III dari jumlah anggota yang hadir
C.Setiap anggota yang dalam pembelaan terbukti tidak bersalah
memperoleh pemulihan nama baik /REHABILITASI.
Kepengurusan
Pasal 6
A.Seluruh anggota Gatex's tidak diperkenankan merangkap jabatan
B.Seluruh anggota Gatex's tidak diperkenankan memiliki jabatan dalam
Kepengurusan parpol
BAB II
JOB DESCRIPTION PENGURUS GATEX'S
Ketua
Pasal 7
A.Ketua dipilih melalui musyawarah mufakat
B.Pemegang kekuasaan tertinggi pada ketua
C.Ketua memiliki I wakil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar